“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memiliki banyak utang. Selain kalah judi online, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan senilai Rp4 juta.
“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang guna membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ucapnya.
Seuai melakukan aksi perampokan sadis, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke wilayah Kudus. Namun, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian.
AKBP Indra juga menyampaikan kondisi Daryanti yang sempat kritis. Saat ini, kondisi ibu korban dilaporkan telah membaik.