WONOSOBO, iNews.id - Sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Wonosobo. Sebanyak tujuh mobil berhasil disita dan seorang penyalur STNK palsu ditangkap.
Ketujuh mobil berbagai jenis dan merk ber-STNK palsu ini disita polisi dari para pemilik di Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (30/1/2020). STNK palsu tersebut didapat dari RD (39) warga Wonosobo.
Terungkapnya pemalsuan STNK ini berawal dari pemilik mobil Toyota Agya yang akan membayar pajak di Samsat keliling di Polsek Kertek. Saat dicocokkan, ternyata data kendaraan yang keluar tidak sama dengan database yang ada di Samsat.
Akhirnya petugas Samsat melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Wonosobo yang ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku RD.
Kepada polisi, RD mengaku jika dia hanya perantara penyedia STNK palsu dan bertransaksi secara online dengan pembuat. Harga STNK tersebut Rp3 juta dan RD mendapatkan imbalan Rp500.000.