"AP diduga bertugas menyimpan dan mengedarkan narkotika kepada pembeli di wilayah Kabupaten Temanggung," ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Rabu (15/7/2026).
Polisi masih mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi juga memburu B serta pihak lain yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Saat ini AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.