Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Tim iNews
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu dan ganja di Temanggung oleh Polda Jateng. (Foto: ist)

"AP diduga bertugas menyimpan dan mengedarkan narkotika kepada pembeli di wilayah Kabupaten Temanggung," ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Rabu (15/7/2026).

Polisi masih mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi juga memburu B serta pihak lain yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran narkotika tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Saat ini AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

6 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

6 hari lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

7 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

7 hari lalu

Terungkap! Pecatan Polisi Pungli Sopir Truk di Lubuklinggau Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal