Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

iNews TV
Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 25 kg di Kabupaten Labusel. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). 

Dua kurir asal Aceh diringkus petugas beserta barang bukti 25 kilogram sabu yang disembunyikan secara cerdik di dalam sebuah pengeras suara (loudspeaker).

Pengungkapan kasus ini diwarnai aksi kejar-kejaran dramatis di jalanan sebelum polisi berhasil memepet dan menghentikan paksa mobil sedan yang dikendarai oleh kedua pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, penangkapan bermula saat personel Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi akurat mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari wilayah Peureulak, Aceh Timur, dengan tujuan Provinsi Jambi.

“Saat memantau Jalinsum Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Labusel, petugas mengidentifikasi mobil Honda City abu-abu metalik bernomor polisi B 1183 HKP yang melaju kencang. Petugas langsung mengejar dan memaksa mobil tersebut menepi,” katanya, Kamis (9/7/2026).

Dari dalam sedan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial Z (30) warga Peureulak, Aceh Timur, dan H (28) warga Banda Mulia, Aceh Tamiang.

Saat digeledah, petugas sempat tidak menemukan barang mencurigakan pada barang bawaan konvensional pelaku. Namun, kejelian petugas di lapangan membuahkan hasil saat menaruh curiga pada sebuah loudspeaker hitam berukuran besar di dalam mobil.

Ketika dibongkar, polisi menemukan 25 bungkus kemasan hitam tanpa merek. Setelah diuji menggunakan test kit narkotika, bungkusan tersebut positif merupakan sabu dengan berat bruto mencapai 25.000 gram atau 25 kilogram.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat menjadi kurir lintas provinsi atas perintah seorang pengendali berinisial I yang berada di Aceh.

"Kedua pelaku mengaku dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp50 juta yang akan dibagi dua jika mereka berhasil mengantarkan paket sabu 25 kilogram tersebut sampai ke tangan pemesan di Provinsi Jambi," ujar Kombes Pol Andy Arisandi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Siksa Istri Siri di Tegal Positif Sabu

57 tahun lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Seruduk 2 Mobil dan 10 Motor di Labusel, 1 Tewas 14 Luka

57 tahun lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal