Rasa jengkel Tofa bermula ketika korban, Devara menggigil saat dimandikan. Tersangka yang kesal, malah memasukkan korban ke dalam bak mandi. Di tengah-tengah proses mandi itulah, korban buang air mengenai tangan pelaku.
"Tersangka mengaku tambah kesal. Lalu dia mendorong kepala korban hingga terbentur bak mandi," ujar dia.
Korban yang menangis semakin mendapat perlakuan kasar dari Tofa. Hingga akhirnya, setelah usai dimandikan korban digendong korban secara kasar, menyebabkan lehernya patah.
Ketika itu, korban berhenti menangis lantaran sudah tidak sadarkan diri. Tersangka merasa panik, dia mencoba memukul-pukul wajah korban untuk membangunkannya, namun Devara ternyata sudah tak sadarkan diri.
"Akhirnya korban dibawa ke rumah sakit, hingga akhirnya meninggal dunia," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan sanksi dari Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.