Kronologi pembunuhan terjadi bermula saat tersangka mengajak makan malam pada Jumat (4/3/2022) malam. Korban lalu diajak berkeliling dan mencari tempat yang sepi yaitu di tkp areal persawahan Desa Dukuhturi.
"Di situ korban dihabisi dengan cara memukul wajah korban sebanyak dua kali terjatuh dan mencekik hingga korban meninggal dunia. Setelah melakukan pembunuhan tersangka kembali ke rumah kos korban untuk membuat alibi seolah-olah tersangka kehilangan rekan wanitanya. Padahal korban telah sudah dibunuh oleh tersangka,” ujarnya.
Pembunuhan diperkirakan dilakukan pada pukul 01.00 Sabtu (6/3/2022) dini hari. Akibat perbuatannya Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.