“Kerusakan terumbu karang merupakan kerusakan lingkungan hidup karena hal ini akan berdampak terhadap berkurangnya fungsi ekosistem pesisir dan lebih jauh berpotensi mengganggu ketahanan pangan dan ketahanan bencana pesisir. Terumbu karang adalah rumah ikan, tempat beranak pinak ikan ekonomis penting, dan pelindung pantai dari hempasan gelombang,” katanya.
Menurut dia, setiap kerusakan fisik terumbu karang akan mengurangi luasan terumbu karang, persen tutupan karang hidup, keragaman jenis karang dan biota laut penting lainnya. Untuk itu, kerusakan lingkungan hidup terumbu karang adalah kerugian negara sehingga pelakunya harus diproses hukum.
Untuk keperluan klaim kerusakan terumbu karang, pemerintah akan melakukan tindakan hukum dalam hal ini oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Proses pemeriksaan dimulai dengan pengukuran luas terumbu karang yang rusak, kondisi terumbu karang alami di sekitar terumbu karang alami oleh para ahli kemudian dilanjutkan dengan perhitungan kerugian lingkungan hidup akibat kerusakan lingkungan hidup tersebut.
“Kerugian lingkungan hidup dihitung dari hilangnya nilai/harga layanan ekosistem, biaya pemulihan/restorasi terumbu karang, dan biaya kerugian perikanan akibat kerusakan serta biaya pemeriksaan kerusakan lingkungan hidup,” ujar Munasik.
“Sayangnya proses penyelesaian sengketa hukum ini berlangsung lama sehingga terkesan di masyarakat tidak ada kelanjutan pasca kerusakan terutama menyangkut perbaikan lingkungan hidup yang telah rusak tersebut,” ujarnya.