Pemkot Solo Sebut Operasional Kendaraan Wisata Listrik Tak Langgar Aturan Lalu Lintas

Antara
Kendaraan listrik untuk wisata di Kota Solo. Foto: ANTARA/Aris Wasita.

SOLO, iNews.id Pemkot Solo menyatakan operasional kendaraan wisata berbasis listrik tidak menyalahi aturan lalu lintas. Infrakstruktur pendukung akan disiapkan, salah satunya berupa marka di jalan raya.

"Pemerintah kota akan memastikan kendaraan ini tetap berjalan dan menyiapkan infrastrukturnya," kata Wakil Wali Kota SoloTeguh Prakosa, Rabu (19/1/2022).

Ia mengatakan, salah satu infrastruktur yang disiapkan berupa garis marka jalan guna membedakan jalur untuk mobil maupun kendaraan roda dua dengan kendaraan berbasis listrik.

Ia memastikan kendaraan tersebut dioperasionalkan hanya untuk melayani pariwisata di dalam Kota Solo.

"Kami sudah melihat mana saja yang masuk wilayah jalan raya, mana kawasan wisata dan budaya yang dilewati. Untuk rutenya di antaranya di kawasan Balai Kota Solo, Benteng Vastenburg, dan Kampung Batik Kauman. Rute yang lain ada Pura Mangkunegaran, Manahan, dan Pasar Depok, rute ketiga dari Pasar Jongke melewati Kampung Batik Laweyan, Kelurahan Bumi, dan pusat oleh-oleh," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Mobil Listrik Hangus Terbakar di Gresik, Picu Kepanikan Pengguna Jalan

57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Papua, Tinjau Infrastruktur di Nabire hingga Timika

57 tahun lalu

Wapres Gibran Batal ke Yahukimo, Ini Kata Bupati Didimus Yahuli

57 tahun lalu

Gibran Batal ke Yahukimo, Pangdam Cenderawasih Ungkap Fakta dan Analisis Intelijen Terkini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal