Pemkot Solo Sebut Operasional Kendaraan Wisata Listrik Tak Langgar Aturan Lalu Lintas

Antara
Kendaraan listrik untuk wisata di Kota Solo. Foto: ANTARA/Aris Wasita.

Sebelumnya, pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno menyarankan mobil listrik wisata tidak dioperasionalkan di jalan raya. Jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya, maka harus melalui uji tipe terlebih dahulu agar dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).

"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdar, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," katanya.

Ia mengatakan, jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Fondation tetap dijalankan di jalan umum, maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009. 

Terkait hal itu, Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka mengatakan, sudah ada koordinasi dengan sejumlah pihak terkait operasional kendaraan wisata tersebut.

"Termasuk Pak Joko (pengamat transportasi), masukannya sudah kami terima, masalah rute, masalah safety (keamanan), intinya beliau mendukung. Memang rutenya ada yang lewat jalan raya, makanya kami kasih solusi yakni dikasih marka sendiri," katanya.

Ia mengatakan, keberadaan kendaraan wisata merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung perkembangan pariwisata di Kota Solo.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Mobil Listrik Hangus Terbakar di Gresik, Picu Kepanikan Pengguna Jalan

57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Papua, Tinjau Infrastruktur di Nabire hingga Timika

57 tahun lalu

Wapres Gibran Batal ke Yahukimo, Ini Kata Bupati Didimus Yahuli

57 tahun lalu

Gibran Batal ke Yahukimo, Pangdam Cenderawasih Ungkap Fakta dan Analisis Intelijen Terkini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal