Pemkot Solo akan Sanksi ASN yang Terlilbat Politik Aktif

R August
Ilustrasi – ASN di lingkungan Pemkot Solo. Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id Pemkot Solo akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik aktif. Sanksi berupa surat teguran hingga pemberhentian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan, pegawai pemerintah (ASN dan TKPK) diharapkan terlepas dari kepentingan politik dan golongan. Khusus untuk PNS dan PPPK, mereka wajib memegang netralitas.

"Untuk ASN apakah itu bentuk tertulis, ucapan, perilaku ketentuannya terikat dengan regulasi. Ada kewajibannya. Mereka dilarang terikat politik aktif seperti memberikan dukungan dan menetapkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu," kata Dwi Ariyatno Sabtu (13/5/2023). 

Hingga saat ini, tercatat ada 5.880 ASN di Kota Solo dengan formasi 5.394 PNS dan 486 PPPK. Dwi menyebut bahwa pihaknya telah menyosialisasikan secara terbuka terkait netralitas kepada seluruh ASN.  

Namun demikian, para ASN masih diberi kelonggaran selama masa tahapan pemilihan umum (pemilu), khususnya dalam urusan menyosialisasikan mekanisme tahapan pemilu. Mereka juga diperbolehkan terlibat dalam kepanitiaan penyelenggaraan pemilu.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal