Pemkot Semarang Terapkan Larangan Beri Uang ke Pengemis, Dendanya Sampai Rp1 Juta

Antara
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya.

Namun, pada pelaksanaan hari pertama, belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.

"Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya kan sudah masif disosialisasikan," katanya.

Meski demikian, Fajar memperkirakan tetap akan ada warga yang terjaring dalam pelanggaran perda tersebut.

"Kami sudah memiliki teknik dalam memantau dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi," katanya.

Larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan, tertuang dalam Pasal 24 Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Fajar menyebut, subjek itu termasuk pengamen, manusia silver, badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas.

Dalam Pasal 30 dijelaskan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bikin Resah, Belasan Manusia Silver dan Pengemis di Sidoarjo Diamankan Satpol PP

57 tahun lalu

Ganggu Peziarah di Makam Sunan Gunung Jati, Pengemis Berkedok Sodaqoh Ditertibkan

57 tahun lalu

Viral Pemaksaan Peziarah, Bupati Sidak Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

57 tahun lalu

Pengamen Viral Palak Pengemis di Weleri Kendal Ditangkap, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal