Pemkot Semarang Terapkan Larangan Beri Uang ke Pengemis, Dendanya Sampai Rp1 Juta

Antara
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya.

SEMARANG, iNews.id Pemkot Semarang mulai menerapkan aturan larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan. Bagi yang melanggar, bisa dikenakan hukuman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Penerapan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas di Ibu Kota Jawa Tengah, mulai diberlakukan Senin (3/10/2022) kemarin.

"Penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

Menurut dia, Satpol PP bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.

Uji coba penindakan itu, dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bikin Resah, Belasan Manusia Silver dan Pengemis di Sidoarjo Diamankan Satpol PP

57 tahun lalu

Ganggu Peziarah di Makam Sunan Gunung Jati, Pengemis Berkedok Sodaqoh Ditertibkan

57 tahun lalu

Viral Pemaksaan Peziarah, Bupati Sidak Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

57 tahun lalu

Pengamen Viral Palak Pengemis di Weleri Kendal Ditangkap, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal