Pemkot Semarang Larang Warga Bagi Takjil di Jalan, Ini Alasannya

Antara
Ilustrasi - Pemkot Semarang melarang masyarakat melakukan kegiatan berbagi takjil di jalanan.

"Kami akan menyiapkan titik-titik orang bisa masuk dan melakukan kegiatan buka bersama. Kita tarik di balai kota, mungkin di TIK (Taman Indonesia Kaya). Kami akan memberikan titik-titik kegiatan tersebut," katanya.

Ita menjelaskan, seluruh kegiatan ibadah di bulan puasa pada tahun ini bisa dilakukan masyarakat dengan sepenuhnya tanpa ada pembatasan sebagaimana ketika pandemi Covid-19. 

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, seperti mencuci tangan dan memakai masker di titik-titik keramaian.

"Kegiatan bisa sepenuhnya dijalani, baik dari puasa Ramadhan hingga hari raya sehingga bisa lebih khusyuk. Alhamdulillah, 100 persen bisa diadakan di masjid, musala, langgar," ucapnya.

Pemkot Semarang juga telah menerbitkan aturan pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang dengan Nomor B/1588/556/III/2023.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lezatnya Berbuka Puasa dengan Ramadan Street Food di éL Hotel Bandung

57 tahun lalu

Maghrib Medan Hari Ini 3 Maret 2025 Jam Berapa? Simak Bacaan Doa Berbuka Puasa

57 tahun lalu

Rayakan Kebersamaan Ramadan dengan Iftar Spesial di 1O1 Style Yogyakarta Malioboro

57 tahun lalu

Kumpulkan Bukti Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah Gedung DPRD Jateng

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi dan Pemerasan, KPK Geledah Kantor Pengadaan Barang Pemkot Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal