Pemkab Sukoharjo Minta Pengelola Pusat Perbelanjaan Disiplin Prokes

Ary Wahyu Wibowo
Bupati Etik Suryani saat mengecek penerapan prokes di mal dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Seluruh mal dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sukoharjo telah beroperasi sejalan dengan penyesuaian aturan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 10 tahun 2021. Para pengelola diminta terus disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).  

Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Sukoharjo, Iwan Setiyono mengatakan, aturan operasional pusat perbelanjaan tetap terbatas dengan penerapan prokes yang ketat, baik karyawan atau pengunjung. 

“Tidak semua tenant buka karena masih terbatas pada toko dan usaha kuliner,” kata Iwan, Selasa (31/8/2021).

Setiap pusat perbelanjaan juga harus menyediakan alat screening atau petugas yang mengecek bukti telah divaksin bagi pengunjung. Petugas beserta alat skrining ditempatkan diakses masuk mal atau pusat perbelanjaan. 

Kebijakan membuka kembali pusat perbelanjaan merupakan langkah pemerintah memulihkan kegiatan perekonomian secara bertahap, sehingga pengawasan aturan relatif ketat.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Kebakaran Megamall Manado Tewaskan Seorang Karyawan, 4 Pengunjung Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Sukoharjo Geger! Mayat Waria Ditemukan dalam Kamar Mandi Kosan

57 tahun lalu

Masjid Al-Fajar di Sukoharjo Terbakar, Api Diduga akibat Korsleting Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal