Pemkab Kudus akan Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp8 Miliar

Antara
Ilustrasi - Loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

"Nilai tunggakan belum juga bisa ditagihkan dan agar tidak menjadi beban catatan daerah, piutang PBB tersebut dihapuskan setelah berkoordinasi dengan BPK," ujarnya.

Terkait dengan mekanisme meminta persetujuan DPRD untuk penghapusan piutang di atas Rp5 miliar, nantinya piutang PBB akan dibuat menjadi beberapa surat keputusan penghapusan.

Agar nilainya kurang dari Rp5 miliar dengan berdasarkan masing-masing nama pemilik objek pajak, sehingga mempercepat penghapusan tanpa harus melalui rapat dengan dewan.

Meskipun ada penghapusan piutang PBB, wajib pajak yang sebelumnya tercatat memiliki tunggakan pembayaran, hak tagihnya tidak terhapuskan dan masih tercatat memiliki tunggakan PBB.

"Ketika ada yang membayar, nantinya pendapatan akan dimasukkan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang sah atau lain-lain PAD," ujarnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Raih Penghargaan Woman of Social Impact 2026, Wakil Bupati Kudus Dedikasikan untuk Masyarakat 

57 tahun lalu

Aceh Surati 2 Lembaga PBB, Minta Ikut Terlibat Pemulihan Pascabencana Banjir-Longsor

57 tahun lalu

Pemkot Madiun Berikan Kado Pajak 2026 untuk Warga, Gratis PBB hingga Potongan BPHTB

57 tahun lalu

7 Personel Polda Sulut Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah, Ini Nama-namanya

57 tahun lalu

Nobar Pidato Prabowo di PBB, Titiek Soeharto Speechless

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal