Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Ekspedisi

Antara
Rokok ilegal hasil penindakkan KPPBC Tipe Madya Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Barang bukti sebanyak 219.471 batang rokok berhasil diamankan. 

"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu berhasil diamankan dari Jalan Pecangaan-Batealit, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Selasa (23/5/2023). 

Ratusan ribu rokok tanpa dilekati pita cukai, dikirim menggunakan mobil minibus pada Selasa dini hari yang dikemas menjadi 16 karton dan tiga baki.

Nilai barang bukti rokok ilegal ditaksir mencapai Rp275,44 juta, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp188,78 juta.

Ia berharap adanya penindakan petugas bisa menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diminta ikut memeranginya dengan melaporkan ketika mengetahui peredarannya.

"Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan penurunan produksi industri rokok resmi, sehingga pekerja juga akan ikut merasakan dampaknya karena perusahaan bisa melakukan pengurangan pekerja," ujarnya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

12 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

13 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

26 hari lalu

Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

2 bulan lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal