Pemkab Kudus akan Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp8 Miliar

Antara
Ilustrasi - Loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id Pemkab Kudus akan menghapus piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp8 miliar. Penghapusan setelah terbit Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah terkait penghapusan piutang PBB.

"Perda terkait penghapusan piutang PBB sudah diterbitkan, kini hanya menunggu peraturan bupati. Selanjutnya akan kami hapuskan secara bertahap," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, Jumat (2/6/2023). 

Ia mengungkapkan, penghapusan piutang PBB dalam penjabaran lewat peraturan bupati akan muncul nama dan alamat wajib pajak. Sebab sesuai aturan tidak bisa dihapuskan dalam jumlah total piutang PBB atau tunggakan PBB yang muncul.

Tunggakan PBB terjadi sejak ada pelimpahan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus ke pemkab setempat yang nilai tunggakannya mencapai Rp18 miliar.

Setelah diverifikasi dan konfirmasi, tunggakan PBB pedesaan tahun 2008 hingga 2012 terhadap puluhan ribu wajib pajak bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), akhirnya tunggakan berkurang menjadi Rp8 miliar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Raih Penghargaan Woman of Social Impact 2026, Wakil Bupati Kudus Dedikasikan untuk Masyarakat 

57 tahun lalu

Aceh Surati 2 Lembaga PBB, Minta Ikut Terlibat Pemulihan Pascabencana Banjir-Longsor

57 tahun lalu

Pemkot Madiun Berikan Kado Pajak 2026 untuk Warga, Gratis PBB hingga Potongan BPHTB

57 tahun lalu

7 Personel Polda Sulut Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah, Ini Nama-namanya

57 tahun lalu

Nobar Pidato Prabowo di PBB, Titiek Soeharto Speechless

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal