PURWOREJO, iNews.id – Gunardi (36), pelaku pembunuhan istri dan mertuanya di Desa Panggeldlangu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman mati.
Pelaku diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH). Sementara istrinya juga ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Yogyakarta.
Kapolres Purworejo, AKBP Indra K Mangunsong mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan atau Pasal 44 ayat 3 UU RI 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 tentang Penganiayaan. “Ancamannya maksimal hukuman mati,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (6/5/2019), Senin (6/5/2019).
Polisi menghadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti. Polisi telah menetapkan Gunardi sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan istrinya Siti Sarah Apriani dan ibu mertuanya Endang Susilowati.
“Penyelidikan dan ditingkatkan jadi penyidikan cepat dilakukan. Apalagi kasus itu tersangkanya tunggal sehingga bisa cepat kami informasikan hasilnya kepada masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh karena tidak terima digugat cerai istrinya,” kata Kapolres Purworejo.