Sementara, penasehat hukum terdakwa, Dewa K Antara mengatakan pihaknya pikir-pikir dengan putusan tersebut. Menurutnya vonis mati melanggar HAM dan dinilai terlalu berat untuk perkara itu tidak masuk kejahatan luar biasa.
“Kami akan pikir-pikir dulu, tapi kemungkinan besar akan mengajukan banding,” kata Dewa.
Salah satu keluarga korban, Purhati Larasati menyatakan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim. “Saya sangat senang mendengar putusan ini dan lega,” katanya sembari menangis.
Sementara, pimpinan sidang, Madison mengatakan hukuman maksimal yang dipasalkan kepada tersangka memang hukuman mati, dan terkait banding, itu hak mereka,” katanya usai sidang.
Terkait hukuman mati yang dianggap melanggar HAM, menurut Madison, hal itu tergantung kasusnya. Dalam memutus perkara, majelis hakim akan mempertimbangkan beberapa hal.