“Semua barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolsek Sukodono,” kata Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, Senin (31/8/2020).
Selain menyita sejumlah barang bukti yang dibawa dari arena sabung ayam itu, polisi juga meminta keterangan dua orang saksi. Keduanya adalah Sutarno selaku pemilik kebun dan Supriyanto (29) warga Dukuh Siwalan, RT 16, Desa Blangu, Gesi, Gesi, Sragen, yang kedapatan berada di lokasi kejadian.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab terhadap keberadaan arena sabung ayam tersebut.
“Tindakan yang sudah dilakukan polisi mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, mengumpulkan data, keterangan saksi, dan barang bukti. Kami juga membuat laporan polisi dan membuat tanda terima laporan. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata Suharno.
Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Judi Sabung Ayam Di Sragen Digerebek, Pemain & Penonton Kabur Tapi 28 Motor Ditinggal"