Pelaku Pembegalan Guru di Blora Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

Heri Purnomo
Angga Rosa
Dua tersangka yang ditangkap polisi setelah diduga terlibat aksi perampasan sepeda motor milik seorang guru di Kabupaten Blora. Foto: Ist.

"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol K 3901 KY berikut STNK dan satu handphone," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

"Kami imbau masyarakat jangan mudah percaya dengan orang asing yang tidak dikenal. Sebab modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta selalu waspada," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

57 tahun lalu

Kebakaran di Blora, 3 Rumah Kayu Ludes gegara Lupa Matikan Kompor

57 tahun lalu

Demo Jalan Rusak Tak Ditangani, Warga Blora Tanam Pohon Pisang di Jalur Provinsi

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Viral Kurir Dibegal saat Berteduh di Bandung, Motor dan Paket Sekarung Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal