Pelajar SMA Pemeran Video Syur di Demak jadi Tersangka dan Ditahan

Sukmawijaya
Pelajar SMA di Demak pemeran video syur dengan siswi SMP dalam ruang kelas SD ditetapkan tersangka. (Foto: ist)

DEMAK, iNews.id – Polisi menetapkan RH, pelajar SMA pemeran video syur dengan siswi SMP di Kabupaten Demak yang viral di media sosial ditetapkan tersangka. RH kini ditahan di Mapolres Demak untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasat reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak.

“Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun,” katanya, Kamis (26/9/2024).

Dia mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan 9 teman pelaku. “Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH ini sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi Minggu (22/9/2024) dan ditonton 9 temannya.

Setelah video kedua pelajar itu viral di jajaring sosial WhatsApp, orang tua ML langsung melapor ke polisi.

“Peristiwa itu terjadi saat ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD. Siswi ML sempat diajak RH bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa/hingga perbuatan tidak senonoh itu terjadi,” katanya, Kamis (26/9/2024).

Diperoleh informasi, adegan tidak senonoh dan tidak pantas itu dilakukan RH siswa SMA dan ML (14) siswi SMP. Perbuatan kedua pelajar itu divideokan oleh temannya. Sedikitnya ada empat cuplikan video dari aksi tidak senonoh itu.

Dalam video tersebut, tampak 9 temannya sempat menonoton adegan kedua pelajar ini. Sesekali RH meminta temannya untuk mengecek apakah ada orang yang akan mendekat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai

57 tahun lalu

Duduk Perkara Lansia di Sragen Dituduh Minta Tebusan usai Temukan Dompet, Berujung Damai

57 tahun lalu

Viral Lansia di Sragen Diduga Minta Tebusan usai Temukan Dompet, Begini Faktanya

57 tahun lalu

Viral Pimpinan Ponpes di Kuningan Dapat Kado Istri Muda di Hari Jadi Pernikahan

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal