Pasutri Buang Bayi ke Sumur di Jepara, Pelaku Tak Punya Biaya Berobat dan Emosi Anak Rewel

Alip Sutarto
Ary Wahyu Wibowo
Pasutri pelaku pembuangan bayi ke sumur saat ditahan di Mapolres Jepara. Foto: Ist.

JEPARA, iNews.id – Latar belakang kasus pembuangan bayi ke sumur di yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara terungkap. Mereka melakukan itu karena faktor ekonomi dan emosi terhadap sang anak yang terus menangis dan rewel.

Sebelumnya, aparat Polres Jepara berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di sumur. Pelaku tak lain adalah pasutri berinisial MR (44) dan S (31) yang merupakan orang tua dari bayi berusia 3 bulan tersebut.

"Perbuatan dilakukan tersangka karena tidak ada biaya untuk berobat, ditambah emosi terhadap sang anak yang rewel karena sakit dan tidak kunjung sembuh," ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (22/5/2023). 

Dikatakannya, kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.

"Pasal 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 338 atau 340 KHUP. Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Wahyu.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal