Pasutri Buang Bayi ke Sumur di Jepara, Pelaku Tak Punya Biaya Berobat dan Emosi Anak Rewel

Alip Sutarto
Ary Wahyu Wibowo
Pasutri pelaku pembuangan bayi ke sumur saat ditahan di Mapolres Jepara. Foto: Ist.

JEPARA, iNews.id – Latar belakang kasus pembuangan bayi ke sumur di yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara terungkap. Mereka melakukan itu karena faktor ekonomi dan emosi terhadap sang anak yang terus menangis dan rewel.

Sebelumnya, aparat Polres Jepara berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di sumur. Pelaku tak lain adalah pasutri berinisial MR (44) dan S (31) yang merupakan orang tua dari bayi berusia 3 bulan tersebut.

"Perbuatan dilakukan tersangka karena tidak ada biaya untuk berobat, ditambah emosi terhadap sang anak yang rewel karena sakit dan tidak kunjung sembuh," ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (22/5/2023). 

Dikatakannya, kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.

"Pasal 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 338 atau 340 KHUP. Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Wahyu.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Pasutri Ditangkap Jual Emas Imitasi di Gowa, Modus Pakai Nota Pembelian Palsu

1 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

9 hari lalu

Kebakaran Rumah di Lampung Selatan, Pasutri Ditemukan Tewas Berpelukan

13 hari lalu

Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Istri Tewas

16 hari lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal