Pangdam IV Diponegoro Perintahkan 2 Senior yang Aniaya Junior sampai Tewas Diproses Hukum

Eka Setiawan
Pangdam Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono memerintahkan senior pelaku penganiayaan diproses hukum. (FOTO: ANTARA)

SEMARANG, iNews.id -Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono memerintahkan 2 senior yang menganiaya junior sampai tewas di Mako Yonif 4 TK, diproses hukum. Saat ini, Kasus itu ditangani Pomdam IV Diponegoro.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, Pangdam IV Diponegoro memerintahkan para senior, pelaku penganiayaan diamankan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IV/Diponegoro di Kota Semarang.

"Dua pelaku penganiayaan, yakni Pratu W dan Pratu D, kini ditahan di Pomdam IV Diponegoro. Sementara, jenazah Prada MZR sudah dikebumikan," kata Kapendam IV Diponegoro, Sabtu (2/12/2023). 

Penyelidikan dan penyidikan insiden ini terus dilakukan. "Pangdam perintahkan semua (senior pelaku penganiayaan) diproses hukum," ujar Kolonel Inf Richard Horison.

Kapendam menuturkan, korban Prada MZR tewas di Markas Yon Zipur 4 TK di Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Kamis (30/11/2023) malam. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Senior Penganiaya Prajurit Yon Zipur 4 Kodam Diponegoro hingga Tewas Ditahan

57 tahun lalu

Anggota Yon Zipur 4 TK Kodam Diponegoro Tewas Diduga Dianiaya Senior

57 tahun lalu

Kisah Pangeran Diponegoro, Marah gegara Sultan Hamengkubuwono IV Izinkan Belanda Sewa Tanah

57 tahun lalu

Deklarasi Pemilu Damai, Pangdam Diponegoro: Laksanakan dengan Demokratis Tanpa Konflik

57 tahun lalu

Kisah Pangeran Diponegoro, Marah gegara Tokoh Agama Kiai Murmo Wijoyo Ditangkap Belanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal