PEKALONGAN, iNews.id - Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 H, melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.1/046 tahun 2020. Dijelaskan, orang dengan penyakit bawaan diminta tak melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di tempat keramaian.
Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz menuturkan, pelaksanaan salat Idul Adha kali ini menyesuaikan pelaksanaan tatanan adaptasi kebiasaan baru. Panitia penyelenggara salat Idul Adha juga wajib membersihan area dengan cairan disinfektan, membatasi jumlah pintu atau alur keluar masuk jemaah untuk memudahkan penerapan, dan pengawasan protokol kesehatan.
“Ketentuan penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun 1441 H diperbolehkan (untuk) dilaksanakan di lapangan, masjid, musala, dengan persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan, yakni menyiapkan petugas untuk melakukan, dan mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ujarnya dikutip dari website Pemprov Jateng, Selasa (21/7/2020).
Selain itu, panitia wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di setiap pintu atau jalur masuk dan keluar area salat. Kemudian pengecekan suhu juga dilakukan di pintu atau jalur masuk juga harus disiapkan.
Jika ditemukan orang dengan suhu tubuh 37,5 derajat celcius sebanyak dua kali pemeriksaan dengan jarak pemeriksaan lima menit, orang tersebut tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan. Selain itu, harus ada pembatasan jarak salat antarjemaah dengan tanda khusus minimal satu meter.