Tidak Ada Alih Fungsi Lahan, Brebes Punya 67.000 Hektare Lahan Pertanian

Antara
Lahan pertanian masih tersedia di Brebes. (Foto: Istimewa).

BREBES, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Brebes menerapkan aturan ketat untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian. Semua area di daerah tersebut sudah memiliki peruntukannya masing-masing.

"Secara prinsip dari sisi tata ruang sesuai Perda No 13 Tahun 2019 tidak ada alih fungsi lahan, karena semua lahan yang ada sudah dipetakan," kata Kepala Baperdalitbang Brebes, Eko Kusmartono, Selasa (21/7/2020).

Menurut dia, masing-masing area memiliki fungsi, semisal kawasan perindustrian seluas 5.688 hekatare (ha) pada praktiknya tidak mengurangi fungsi lahan pertanian.

Dengan begitu, Kabupaten Brebes tetap akan menjadi penyangga pangan nasional dan daerah agraris. Sebab terdapat 67.000 ha untuk areal pertanian.

Dalam aturan ini, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes sudah diatur untuk periode tahun 2019 - 2039. Kebijakan ini pun, kata dia, dapat menimalisasi alih fungsi lahan pertanian.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 3 Remaja Tenggelam di Curug Rambukasang Brebes, 1 Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Tragis! 3 Remaja Tenggelam saat Berenang di Curug Rambukasang Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Brebes Gempar, Remaja Ditemukan Tewas Penuh Luka di Parit Diduga Korban Tawuran

57 tahun lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal