Oknum Polisi Ditembak Tim Resmob Polresta Solo, Saksi Ungkap Detik-detik Penyergapan

Tim iNews.id
Kamera CCTV memperlihatkan oknum polisi yang ditembak saat dibawa ke rumah sakit. (tangkapan layar)

Saat ini, oknum polisi yang mengalami luka tembak dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Solo. Sedangkan kendaraan milik tersangka yang mengalami kerusakan pada bagian depan serta terdapat tiga lubang peluru telah diamankan di Mapolresta Solo.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak telah mengonfirmasi bahwa anggota Polres Wonogiri yang ditembak tim Resmob Polresta Solo. Oknum polisi berinisial PS (26) tersebut diduga terlibat kasus pemerasan. 

“Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap komplotan pelaku pemerasan di kompleks pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa, 19 April 2022 sekitar pukul 16.20 WIB dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (20/4/2022). 

Dua orang ini yakni SNY (22) warga Ngrawan Bawen Semarang yang berperan sebagai pengawas untuk mengamankan situasi saat aksi pemerasan. Satu lainnya adalah PS, oknum anggota Polres Wonogiri.  

Pada saat penangkapan terhadap pelaku pemerasan yang mengemudikan mobil Xenia, komplotan ini melakukan perlawanan. Pelaku menabrakkan beberapa kali mobil yang dikemudikan ke mobil dan sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi. 

Dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan anggota maupun masyarakat, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. 

Namun kendaraan pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak dua pengendara motor yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

8 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

9 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

9 hari lalu

Selain Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Didenda Setengah Miliar

9 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Kasus Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal