Nikah Siri, 2 ASN Pemkab Kudus Kena Sanksi Turun Pangkat

Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN) (dok iNews.id)

“Kasus keduanya memang terjadi sudah lama, namun keputusan resmi baru turun 1 Februari 2020,” katanya.

Catur menolak menyebutkan instansi atau unit kerja tempat 2 ASN itu bertugas.

Selain 2 ASN yang diturunkan pangkatnya, 2 ASN lain di Pemkab Kudus juga mendapat sanksi indisipliner berupa pemecatan. ASN yang dipecat secara tidak hormat itu adalah WN dan AS.

Menurut Catur, AS dijatuhi sanksi karena terbukti secara sah oleh pengadilan melakukan suap jabatan. Kasus yang menjerat AS telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan WN dijatuhi sanksi karena terbukti mangkir kerja selama lebih dari seratus hari.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat,” katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal