Nikah Siri, 2 ASN Pemkab Kudus Kena Sanksi Turun Pangkat

Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN) (dok iNews.id)

KUDUS, iNews.id – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah dikenakan sanksi indisipliner. Keduanya dikenakan sanksi penurunan pangkat karena terlibat pernikahan siri.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Kudus Catur Widyatno mengatakan, kedua ASN itu bagian dari 4 ASN di Pemkab Kudus yang dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Yakni berinisial A diturunkan pangkat eselonnya dari IVC ke IVB, sedangkan berinisial SR diturunkan dari IIID ke IIIC karena keduanya terlibat pernikahan siri,” kata Catur, Selasa (11/2/2020).

Catur menambahkan, sanksi indisipliner berupa penurunan pangkat terhadap A dan SR itu berlaku selama 3 tahun.

Artinya, keduanya tidak berhak mendapatkan kenaikan pangkat selama menjalani masa sanksi. Termasuk pengurangan terhadap gaji dan tunjangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan

57 tahun lalu

Legislator Perindo Sambut Penghargaan Pemkab Lobar, Minta Infrastruktur Lebih Merata

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal