Nikah Siri, 2 ASN Pemkab Kudus Kena Sanksi Turun Pangkat

Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN) (dok iNews.id)

KUDUS, iNews.id – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah dikenakan sanksi indisipliner. Keduanya dikenakan sanksi penurunan pangkat karena terlibat pernikahan siri.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Kudus Catur Widyatno mengatakan, kedua ASN itu bagian dari 4 ASN di Pemkab Kudus yang dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Yakni berinisial A diturunkan pangkat eselonnya dari IVC ke IVB, sedangkan berinisial SR diturunkan dari IIID ke IIIC karena keduanya terlibat pernikahan siri,” kata Catur, Selasa (11/2/2020).

Catur menambahkan, sanksi indisipliner berupa penurunan pangkat terhadap A dan SR itu berlaku selama 3 tahun.

Artinya, keduanya tidak berhak mendapatkan kenaikan pangkat selama menjalani masa sanksi. Termasuk pengurangan terhadap gaji dan tunjangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

5 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

10 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

10 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

12 hari lalu

Kecewa TPP Dipotong 30 Persen, ASN di Tidore Baku Hantam dan Nyaris Bakar Kantor Wali Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal