KUDUS, iNews.id – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah dikenakan sanksi indisipliner. Keduanya dikenakan sanksi penurunan pangkat karena terlibat pernikahan siri.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Kudus Catur Widyatno mengatakan, kedua ASN itu bagian dari 4 ASN di Pemkab Kudus yang dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Yakni berinisial A diturunkan pangkat eselonnya dari IVC ke IVB, sedangkan berinisial SR diturunkan dari IIID ke IIIC karena keduanya terlibat pernikahan siri,” kata Catur, Selasa (11/2/2020).
Catur menambahkan, sanksi indisipliner berupa penurunan pangkat terhadap A dan SR itu berlaku selama 3 tahun.
Artinya, keduanya tidak berhak mendapatkan kenaikan pangkat selama menjalani masa sanksi. Termasuk pengurangan terhadap gaji dan tunjangan.