Ngaku Dukun, Pemuda di Pati Cabuli 2 Anak Perempuan di Bawah Umur

Agus Atha Suharto
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Pati. (iNewsTV/Atha Agus Suharto)

Setelah orang tua korban mengetahui hal tersebut, mereka kemudian melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pasalnya pelaku mengaku sudah menjalankan aksi bejatnya dengan mengaku sebagai dukun tersebut sejak 4 bulan,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Rumah 2 Lantai di Pati Dirobohkan, Berawal dari Sengketa Harta Gono-Gini

57 tahun lalu

Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini

57 tahun lalu

Hujan Deras dan Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pati Terendam Banjir

57 tahun lalu

Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal