Nekat, Oknum Perangkat Desa di Rembang Palsukan Akta Kematian Tetangga Sendiri

Musyafa
Ilustrasi - tahanan. Foto: dok.

Peristiwa terungkap saat Sekretaris Desa Jeruk akan membuat laporan bulanan. Ia kala itu mengetahui adanya akta kematian atas nama SM, padahal yang bersangkutan masih hidup. 

Setelah ditelusuri, ternyata menyeret keterlibatan oknum perangkat desa berinisial MA. Korban yang merasa dirugikan selanjutnya melapor ke polisi.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bolpoin untuk memalsukan tanda tangan, dokumen pengajuan dan salinan akta kematian dari Dinas Kependuduka dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Rembang. Tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka mengaku jengkel karena sering bersitegang dengan suami korban. Termasuk isterinya juga pernah digoda oleh suami korban, sehingga ia merasa tidak terima. MA beralasan melakukan pemalsuan untuk memberikan efek jera. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Oknum Perangkat Desa di Kendal Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil

57 tahun lalu

Tilap Duit APBN Rp100 Juta, Oknum Perangkat Desa di Serang Dibui

57 tahun lalu

Wabup Badung Berikan Penghargaan Tertib Administrasi ke Warga

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Rembang, Truk Tronton Tabrak 3 Motor 1 Tewas

57 tahun lalu

5 Remaja Pendaki Gunung Argopuro Hilang Tersesat, Ditemukan di Tepi Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal