Napiter Kelompok JAD Bima Wahyu Oka Bebas Murni dari Lapas Semarang

Eka Setiawan
Napiter Oka Wahyu Ramadan (kanan/rambut gondrong) saat bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5). (Eka Setiawan)

"Bebas karena pidana telah habis dijalani (bebas murni)," tulis Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji pada surat lepas Oka Wahyu.

Oka sebelumnya terlibat kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Bima. JAD adalah kelompok lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS. Keberadaannya sudah dilarang Pemerintah Indonesia. 

Sementara itu, beberapa petugas terlihat mendampingi bebasnya Oka. Mulai dari Unit Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Satgaswilayah Jateng Densus 88 Antiteror Polri, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang

Kakaknya bernama Rahmat Julian juga diketahui sebagai mantan narapidana terorisme. Sudah bebas pada tahun lalu, pembebasan bersyarat. Oka sendiri hingga bebas ini belum menandatangani ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oka sebelumnya ditangkap Densus 88 di wilayah NTB pada Sabtu 30 November 2019 bersama 5 orang lainnya; M. Zaidun, Imam Firdaus alias Bono, Agus Salim, Abdul Gafar dan M. Ridwanunnas. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal