MUI: Dosa Hukumnya Menolak Pemakaman Jenazah Corona

Nani Suherni
Petugas berpakaian khusus memasukan jenazah corona ke dalam peti. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, syariat Islam telah mewajibkan umat Islam harus menghormati jenazah, apalagi sesama umat Islam.

Kiai Said juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menolak pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19, dengan syarat pihak rumah sakit yang menangani sudah betul-betul menjalankan keamanan sesuai aturan medis.

Oleh karena itu, siapa pun jenazah yang beragama Islam harus diperlakukan dengan baik, dimandikan yang bersih dan suci, dikafani dengan syarat-syarat tertentu, kemudian dikubur dengan penuh penghormatan. "Tidak boleh jenazah diremehkan atau mendapatkan penghinaan," tutur Kiai Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Giat Ibadah Ramadan, Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Gelar Tausiah untuk Karyawan

3 tahun lalu

Sambangi Ponpes Ulumul Quran di Langkat, TGB Zainul Majdi Dinilai Sosok Ahli Quran yang Komplet

4 tahun lalu

Istighosah dan Doa Bersama, Ganjar: Kita Kuatkan Batin Hadapi Situasi yang Tak Gampang

4 tahun lalu

BNNP Babel Ajar Tahanan Mengaji hingga Tausiah

4 tahun lalu

Raja Dangdut Rhoma Irama Isi Tausiah di Kalsel, Ingatkan Amal Ibadah Selama Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal