MUI: Dosa Hukumnya Menolak Pemakaman Jenazah Corona

Nani Suherni
Petugas berpakaian khusus memasukan jenazah corona ke dalam peti. (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Kasus penolakan pemakaman jenazah korban virus corona banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Penolakan itu dipicu kekhawatiran berlebihan warga yang takut virus tersebut akan menulari mereka meski sudah dikubur. Warga memblokade jalan menuju pemakaman karena takut tertular.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng KH Fadlolan Musyaffa mengatakan, jika masyarakat di suatu daerah menolak pemakaman jenazah maka semuanya akan berdosa.

"Kalau muslim kepada muslim itu ada lima yang pertama wajib memandikan, mengkafani, mengyolati, mengangkat jenazah dan menguburkan. Itu hukumnya fardu kifayah, kalau ditolak dosa semuanya," kata KH Fadlolan Musyaffa saat menjelaskan hukum mengurus jenazah corona bersama Gubernur Ganjar Pranowo.

Disinggung soal sikap warga yang saat ini menolak jenazah, sang kiai pun meminta warga untuk membuka wawasan luas. Salah satunya pengetahuan tentang penanganan jasad pasien Covid-19.

"Sehingga kita harus arif dan bijaksana. Mayat tidak pernah punya kewajiban. Yang punya kewajiban itu yang hidup. Menolak juga dosa hukumnya," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Giat Ibadah Ramadan, Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Gelar Tausiah untuk Karyawan

3 tahun lalu

Sambangi Ponpes Ulumul Quran di Langkat, TGB Zainul Majdi Dinilai Sosok Ahli Quran yang Komplet

4 tahun lalu

Istighosah dan Doa Bersama, Ganjar: Kita Kuatkan Batin Hadapi Situasi yang Tak Gampang

4 tahun lalu

BNNP Babel Ajar Tahanan Mengaji hingga Tausiah

4 tahun lalu

Raja Dangdut Rhoma Irama Isi Tausiah di Kalsel, Ingatkan Amal Ibadah Selama Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal