MPSI Tolak Pasal Diskriminatif Tembakau di RUU Kesehatan

Ary Wahyu Wibowo
Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Pasal pengamanan zat adiktif yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di RUU Kesehatan memicu kontroversi. Hal itu dikhawatirkan berdampak kepada masyarakat yang terlibat dalam sektor pertembakauan.

Salah satunya pekerja di pabrikan sigaret kretek tangan (SKT). RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam kelompok yang sama, dinilai mendiskriminasi para pekerja yang didominasi kaum perempuan.

“Upaya Kementerian Kesehatan yang memposisikan tembakau sama dengan barang ilegal jelas sangat mengancam masa depan para pekerja di segmen SKT dan keberadaan pabrikan di daerah,” kata Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI), Sriyadi Purnomo, Rabu (17/5/2023). 

MPSI selama ini tidak hanya menjadi ladang rezeki bagi karyawan yang bekerja di pabrik. Namun juga menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi di daerah pedesaan. Sebab MPSI dapat memacu usaha-usaha lain untuk tumbuh dan berkembang. Saat ini ada sekitar 45.000 tenaga kerja SKT di bawah naungan paguyuban MPSI. 

“Kami memohon pemerintah bijak melihat realita perekonomian yang ada di daerah. Tolong dihapus Pasal 154 mengenai pengamanan zat adiktif di RUU Kesehatan demi keberlangsungan pertumbuhan sektor padat karya. Jangan sampai regulasi yang tidak adil dan diskriminatif menghambat siklus penyerapan tenaga kerja dan perputaran perekonomian daerah,” ujarnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal