Miris, Ibu Ini Tega Jual Bayi Rp30 Juta lewat Medsos gegara Terlilit Utang Arisan

Kristadi
Hi (29) ibu penjual bayinya saat diamankan di Polrestabes Semarang. (Kristadi)

“Setelah menceritakan kepada suaminya, pasangan suami istri tersebut kemudian melapor ke SPKT,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Wibisono, Selasa (18/7).

“Berbekal laporan dari suami dan ibu bayi yang menyerahkan diri itu, Unit PPA kemudian melacak keberadaan pembeli bayi yang merupakan warga Mranggen, Demak,” katanya. 

Sementara itu, ibu penjual bayi mengaku sudah menggunakan uang penjualan bayinya sebesar Rp25 juta untuk membayar utang. “Sedangkan yang 5 juta masih saya simpan,” ujarnya.

Sementara Ap, pembeli bayi mengaku ingin mengadopsi anak yang dijual oleh Hi, karena ia belum mempunyai momongan dan ingin mengasuh bayi laki-laki itu.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas Unit PPA Polrestabes Semarang juga menyita uang sisa sebesar Rp5 juta, akte kelahiran, HP dan bukti transfer.

Dengan ditangkapnya dua tersangka, polisi akan menerapkan pasal 76 F junto pasal 83 Undang-Undang RI, Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita Obesitas di Situbondo Terperosok Septic Tank Sedalam 4 Meter, Evakuasi Dramatis!

57 tahun lalu

IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok

57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal