Mencuri di Pondok Pesantren, Pria Asal Tegal Ditangkap Aparat Polresta Banyumas

Antara
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANYUMAS, iNews.id - Aparat Polresta Banyumas  menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian di pondok pesantren. Pelaku berinisial MF (42) warga Kabupaten Tegal. 

“Pelaku ditangkap di Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Jumat (29/7/2022). 

Ia mengatakan, penangkapan terhadap MF dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Abdul Fatah dan lima rekannya pada 6 Juli 2022.

Seluruh korban yang merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2, Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kehilangan telepon seluler dengan taksiran kerugian total senilai Rp10.400.000.

Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan pesantren.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

7 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

10 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

13 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

21 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal