Mencuri di Pondok Pesantren, Pria Asal Tegal Ditangkap Aparat Polresta Banyumas

Antara
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANYUMAS, iNews.id - Aparat Polresta Banyumas  menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian di pondok pesantren. Pelaku berinisial MF (42) warga Kabupaten Tegal. 

“Pelaku ditangkap di Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Jumat (29/7/2022). 

Ia mengatakan, penangkapan terhadap MF dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Abdul Fatah dan lima rekannya pada 6 Juli 2022.

Seluruh korban yang merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2, Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kehilangan telepon seluler dengan taksiran kerugian total senilai Rp10.400.000.

Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan pesantren.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal