BACA JUGA: Miris, Nenek yang Diseret di Pasar Gendeng Yogyakarta Hidup Sebatang Kara
Soal hujatan di luar, Fanni meminta semua pihak tidak mencibirnya selama proses hukum berjalan.
"Saya mohon jangan dihakimi dulu. Kita lihat prosesnya," katanya.
Polda Jateng menetapkan Fanni Aminadia dan Toto Santoso sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.