Menahan Tangis, Ratu Keraton Agung Sejagat Ngaku Kangen Anak

Kristadi
Fanni Aminadia alias Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: iNews.id/Kristadi)

BACA JUGA: Miris, Nenek yang Diseret di Pasar Gendeng Yogyakarta Hidup Sebatang Kara

Soal hujatan di luar, Fanni meminta semua pihak tidak mencibirnya selama proses hukum berjalan.

"Saya mohon jangan dihakimi dulu. Kita lihat prosesnya," katanya.

Polda Jateng menetapkan Fanni Aminadia dan Toto Santoso sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

8 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

9 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal