Melanggar Aturan, Ratusan Atribut Kampanye di Batang Dibongkar Paksa

Eddie Prayitno
Tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan kepolisian membongkar alat peraga kampanye di Kabupaten Batang. (Foto: iNews/Eddi Prayitno)

"Untuk yang melanggar, kami tertibkan. Di mana lokasi ini memang dilarang pemasangan alat peraga kampanye," ujar dia.

Sejumlah zona larangan pemasangan alat peraga, yakni Taman Kota Bunderan di Jalan Pantura Desa Kutosari. Kemudian, di dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta dipaku di pepohonan.

Penertiban alat peraga ini merujuk pada Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Disebutkan dalam ketentuan itu, atribut para calon peserta pemilu tak boleh disebar atau ditempel di lokasi fasilitas umum.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Di mana bahan-bahan kampanye memang tak boleh dipasang di taman, atau ditempel di pepohonan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Silaturahmi dengan Relawan se-Jabar, Waketum Partai Perindo: Perkuat Semangat Relawan

57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di KBB Kagumi Sosok Mahfud MD, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Alam Ganjar Kunjungi Subang, Ajak Anak Muda Geluti Peluang Usaha Pertanian

57 tahun lalu

Berkeliling Wilayah, Ganjar Pranowo Optimistis Bakal Menang di Jawa Barat

57 tahun lalu

Ganjar Pranowo Janji Penyaluran Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal