Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Ditahan terkait Kasus Korupsi Kasda

Joko Piroso
Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman melambaikan tangan saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Sragen. (Foto: SINDOnews)

Arief mengaku hanya meneruskan kasus dari kepala kejaksaan sebelumnya. Kasie Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi menambahkan AF didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Agus tampak berusaha tegar dan meminta doa agar diberi ketabahan. Kepada awak media, Agus mengaku akan menghormati dan mengikuti proses hukum meski meyakinkan bahwa tak pernah melakukan atau menerima aliran dana korupsi Kasda seperti yang dituduhkan.

Tim dari Kantor Hukum Jas dan Partners selaku penasehat hukum Agus juga turut mendampingi dan mengawal sampai ke lapas. Ketua tim penasehat hukum Agus, Zam Zam Wathoni mengaku keberatan atas penetapan status tersangka dan penahanan kliennya.

Sebab pihaknya memandang bahwa dakwaan kasus Kasda yang dijeratkan untuk kliennya sejak awal tidak dikonstruksikan dengan dakwaan penyertaan. Lantas perkara korupsi Kasda juga sudah selesai pada 2013 dengan vonis terbukti dan pengembalian kerugian negara terhadap aktor-aktor utamanya seperti mantan Bupati Untung Wiyono, Kusharjono dan Sri Wahyuni.

“Tidak cukup bukti dan terkesan dipaksakan. Bagaimana bisa kasus yang sudah inkrah dan selesai tiba-tiba dibuka lagi dengan menjerat seseorang sebagai tersangka. Kerugian negara kasus Kasda juga sudah dibebankan dan dikembalikan oleh terpidana Untung Wiyono, Sri Wahyuni dan Kushardjono,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perkelahian Maut di SMPN 2 Sumberlawang Sragen, 1 Siswa Tewas

57 tahun lalu

Wanita Muda Ditemukan Tewas di Parit Persawahan Sragen

57 tahun lalu

Pemudik Panik! Tertinggal Bus Rombongan di Rest Area Tol Sragen

57 tahun lalu

Bus PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Sragen, Penumpang Panik

57 tahun lalu

Heboh karena Berdekatan dengan Kandang Babi, Dapur MBG di Sragen Akan Dipindah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal