Malam Tahun Baru, Pemkab Semarang Batasi Operasional Tempat Karaoke

Angga Rosa
ilustrasi karaoke: iNews.id

Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Semarang bakal melakukan pengawasan terhadap objek wisata. Jika ada yang melanggar, petugas Satgas Penanganan Covid-19 berhak membubarkan. 

Meski dalam surat tidak meminta menutup aktivitas wisata, namun melarang kegiatan perayaan. Pihaknya memberi apresiasi terhadap pengelola objek wisata yang memilih menutup sementara operasional selama liburan.  

Hingga saat ini, destinasi wisata yang berinisiatif menutup kunjungan antara lain Candi Gedong Songo, Wisata Bukit Cinta, Eling Bening, dan Taman Celosia. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Ramadan, Jam Pulang ASN Pemkab Semarang Dipercepat Jadi Pukul 14.00 WIB

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Retrovibes Hangatkan Malam Tahun Baru 2026 di eL Hotel Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal