Malam Tahun Baru, Pemkab Semarang Batasi Operasional Tempat Karaoke

Angga Rosa
ilustrasi karaoke: iNews.id

SEMARANG, iNews.id - Pemkab Semarang membatasi  jam operasional tempat karaoke saat malam tahun baru 2021. Pembatasan guna mencegah penularan Covid-19 saat momen malam pergantian tahun.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih mengatakan, jam operasional tempat karaoke pada 31 Desember 2020  berlangsung pukul 14.00-20.00 WIB. “Kami juga melarang pelaku usaha daya tarik wisata menggelar perayaan,” kata Dewi Pramuningsih, Rabu (30/12/2020). 

Jam buka usaha daya tarik wisata di hari yang sama juga dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB. “Larangan perayaan tahun baru 2021 dan pembatasan operasional tempat karaoke dan wisata, tidak lain untuk mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Ramadan, Jam Pulang ASN Pemkab Semarang Dipercepat Jadi Pukul 14.00 WIB

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Retrovibes Hangatkan Malam Tahun Baru 2026 di eL Hotel Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal