Majelis Hakim PN Solo Tolak Semua Gugatan Almas kepada Gibran, Ini Alasannya

R August
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa).

SOLO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Penolakan gugatan itu tertera dalam surat putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan, Majelis Hakim PN Solo pada Kamis (2/4/2024) menetapkan putusan terkait gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Almas ke Gibran.

Melalui sidang online Bambang menjelaskan, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. 

Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut dinilai cukup dilakukan dengan pendekatan personal. 

"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," ujarnya, Jumat (3/5/2024).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Identitas Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Rodiah Asal Solo

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal