Pihak kuasa hukum menilai peristiwa ini mengarah pada dugaan tindak pidana pemaksaan dan perampasan. “Kami meminta Polresta Surakarta bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara intimidatif dan melanggar hukum,” ucapnya.
Menurutnya, para terlapor dapat dijerat dengan ketentuan hukum terkait pemerasan. Sementara pihak leasing yang diduga terlibat juga diminta untuk dimintai pertanggungjawaban.
Saat ini laporan telah diterima Polresta Surakarta dan masih dalam proses penyelidikan.