Wayan menuturkan, menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut hendak dikirimkan kepada seseorang di kawasan Maguwoharjo, Sleman.
Tersangka mengaku hanya orang suruhan yang diminta mengantar barang sampai kepada penerimanya. Untuk mengantar barang terlarang itu, dia mengaku diupah Rp15 juta untuk sekali pengiriman.
Wayan mengatakan petugas BNN sedang mengejar orang yang menyuruh tersangka mengirim sabu tersebut. Penelusuran melalui telepon seluler tersangka dilakukan untuk mengetahui percakapan tersangka dengan bandar sabu.
Wayan menduga, tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini bukan baru kali ini terlibat pengiriman sabu.Tersangka mengaku mendapat barang dari Aceh. Namun dia tak bersedia menyebut siapa yang memerintahkan untuk mengantarkan sabu itu.
“Tapi dia masih menutup-nutupi.