Polisi Bongkar Kasus 2 Ton BBM Ilegal di Ambon, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Donald Karouw
Polisi menunjukkan barang bukti BBM oplosan hasil pengungkapan kasus di Ambon. (Foto: dok Polri)

AMBON, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Ambon. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (45), NM (25), dan H (23).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menemukan bukti yang cukup.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Piter Yanittama mengatakan para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyalahgunaan BBM.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Piter menjelaskan, para tersangka menggunakan modus mencampur minyak tanah menjadi solar untuk diperjualbelikan. Tersangka MM berperan mengumpulkan BBM dari sejumlah pangkalan secara bertahap. BBM tersebut kemudian ditampung di sebuah kios sebelum dilakukan proses pencampuran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 1,2 ton minyak tanah dan 1 ton solar oplosan. Seluruh barang bukti diangkut menggunakan dua unit truk dari lokasi penimbunan.

Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus membongkar praktik penimbunan dan perdagangan BBM ilegal di kawasan Monalisa, Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (7/4/2026). Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya terkait distribusi BBM bersubsidi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyeleweng BBM di Mojokerto Ditangkap usai Pingsan Dalam Mobil gegara Hirup Bensin

57 tahun lalu

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Rugikan Negara hingga Rp160 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Mafia BBM Ilegal di Pesawaran Lampung, 203 Ton Solar Disita

57 tahun lalu

2 Personel TNI Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi, Pastikan Proses Hukum Transparan

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal