Layani Pembeli Makan di Tempat, Warung Tenda di Semarang Disemprot Air Mobil Damkar

Donny Marendra
Petugas Satpol PP Semarang menyemprotkan air ke warung yang nekat melayani pembeli makan di tempat. (iNews/ Donny Marendra)

Dalam ketentuan PPKM Darurat, toko swalayan hanya diperbolehkan melayani pembelian bahan pokok serta jumlah maksimal pengunjungnya 30 orang.

Menurut Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, tindakan tegas ini sebagai bukti tidak adanya kompromi kepada pelanggar aturan PPKM Darurat.

“Kami tidak ada kompromi, kami turunkan mobil pemadam kebakaran. Kalau ada warung yang melanggar langsung gebyur. Karena aturan sudah jelas tidak boleh makan di tempat,” kata Fajar.

Sementara di Jalan Kranggan Semarang, petugas mendapati ratusan toko di kawasan tersebut tutup. Kawasan Kranggan yang menjadi sentra toko emas di Kota Semarang ini memang menjadi target Satpol PP. Karena sebelumnya Satpol PP mendapat informasi kawasan ini sering terjadi kerumunan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan di Semarang, Truk Boks Meluncur di Tanjakan Silayur Tabrak SPBU

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal