Larangan Menimbun Barang termasuk Masker dalam Islam
JAKARTA, iNews.id - Wabah virus korona yang menjangkiti puluhan negara tak terkecuali di Indonesia membuat panik masyarakat. Tidak sedikit yang memanfaatkan kepanikan warga dengan menimbun barang termasuk masker untuk dijual kembali dengan harga berlipat-lipat.
Dalam pandangan Islam, orang yang menimbun barang untuk mengeruk keuntungan pribadi termasuk perbuatan dosa dan diharamkan. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم. قَالَ: لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
Dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan:
عن القاسم بن يزيد عن أبي أمامة قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يحتكر الطعام