Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Ini Sempat Mandikan hingga Kuburkan Pasien Covid-19 
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Menimbun Barang termasuk Masker dalam Islam

Sabtu, 07 Maret 2020 - 09:01:00 WIB
Larangan Menimbun Barang termasuk Masker dalam Islam
Polda Metro Jaya mengungkap penimbunan masker di Jakarta Barat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wabah virus korona yang menjangkiti puluhan negara tak terkecuali di Indonesia membuat panik masyarakat. Tidak sedikit yang memanfaatkan kepanikan warga dengan menimbun barang termasuk masker untuk dijual kembali dengan harga berlipat-lipat.

Dalam pandangan Islam, orang yang menimbun barang untuk mengeruk keuntungan pribadi termasuk perbuatan dosa dan diharamkan. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم. قَالَ: لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

Dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan:

عن القاسم بن يزيد عن أبي أمامة قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يحتكر الطعام

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut