Langgar Protokol Kesehatan, ASN Jateng Didenda Rp500.000 hingga Potong Gaji Tambahan

Ahmad Antoni
Gubernur Ganjar Pranowosaat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020). (Foto: Dok Humas Pemprov Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengambil langkah tegas untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.

Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp500.000. Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.

"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar, Rabu (2/9/2020).

Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

"Hari ini saya tanda tangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal